Selamat Datang di Blog Juprani, S.Pd jangan lupa tinggalkan komentarnya semoga bermanfaat terima kasih... dan bagi yang butuh PTK dll silahkan hub saya

Makalah Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS )


DAFTAR ISI

halaman
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................ ii
I.                   PENDAHULUAN
II.                 PEMBAHASAN
A.     Model Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di Indonesia.........................................
1.  Elemen-elemen Pokok MBS.......................................................... 4..................
2.  Bangunan Manajemen Berbasis Sekolah....................................... 11
3.  Peran Masyarakatm Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
     Dalam  Penyelenggarakan Pendidikan Nasional............................. 13
III.              PENUTUP............................................................................................. 18..................

ii
 
            DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain manfaat bagi kehidupan manusia di satu sisi perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam era persaingan global yang semakin ketat. Agar mampu berperan dalam persaingan global, maka sebagai bangsa kita perlu terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya. Oleh karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan kenyataan yang harus dilakukan secara terencana, terarah, intensif, efektif dan efisien dalam proses pembangunan, kalau tidak ingin bangsa ini kalah bersaing dalam menjalani era globalisasi tersebut.
Ada dua faktor yang dapat menjelaskan mengapa upaya perbaikan mutu pendidikan selama ini kurang atau tidak berhasil. Pertama strategi pembangunan pendidikan selama ini lebih bersifat input oriented. Strategi yang demikian lebih bersandar kepada asumsi bahwa bilamana semua input pendidikan telah dipenuhi, seperti penyediaan buku-buku (materi ajar) dan alat belajar lainnya, penyediaan sarana pendidikan, pelatihan guru dan tenaga kependidikan lainnya, maka secara otomatis lembaga pendidikan ( sekolah) akan dapat menghasilkan output (keluaran) yang bermutu sebagai mana yang diharapkan. Ternyata strategi input-output yang diperkenalkan oleh teori education production function (Hanushek, 1979,1981) tidak berfungsi sepenuhnya di lembaga pendidikan (sekolah), melainkan hanya terjadi dalam institusi ekonomi dan industri.
Kedua, pengelolaan pendidikan selama ini lebih bersifat macro-oriented, diatur oleh jajaran birokrasi di tingkat pusat. Akibatnya, banyak faktor yang diproyeksikan di tingkat makro (pusat) tidak terjadi atau tidak berjalan sebagaimana mestinya di tingkat mikro (sekolah). Atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa komleksitasnya cakupan permasalahan  pendidikan, seringkali tidak dapat terpikirkan secara utuh dan akurat oleh birokrasi pusat.
Diundangkannya UU No. 22 tentang Pemerintahan Daerah pada hakikatnya memberi kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan diberikan kepada daerah kabupaten dan kota berdasarkan asas desentralisasi dalam wujud otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Otonomi luas adalah kewenangan dan keleluasan pemerintah dalam menyelenggarakan seluruh bidang kehidupan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fisikal, agama serta bidang yang diterapkan oleh peraturan pemerintah (pasal 7). Otonomi luas secara menyeluruh penyelenggaraan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Kewenangan daerah kabupaten dan kota, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 11, mencakup semua bidang pemerintahan, yakni pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi serta tenaga kerja. Dengan demikian, jelaslah bahwa kebijakan pendidikan berada dibawah kewenangan daerah kabupaten dan kota.
Ketentuan otonomi daerah yang dilandasi oleh undang-undang  nomor 22 dan nomor 25 tahun 1999, telah membawa perubahan dalam berbagai didang kehidupan termasuk penyelenggaraan pendidikan. Bila sebelumnya manajemen pendidikan merupakan wewenang pusat, dengan berlakunya undang-undang tersebut, kewenangan tersebut dialihkan kepemerintah kota dan kabupaten. Akibat desentralisasi  pendidikan  menyebabkan terjadinya reformasi  manajemen persekolahan. Perubahan manajemen sekolah yang signifikan dan mendasar adalah diterapkannya manajemen berbasis sekolah atau School-Based Manajement. Pendekatan MBS merupakan salah satu sistem yang dikembangkan dalam rangka pemberia kewenangan luas kepada sekolah. Pendekatan ini berpijak pada anggapan dasar bahwa dengan memberikan kewenangan dan kemandirian kepala sekolah akan menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sekolah. Penerapan MBS akan meningkatkan partisipasi warga sekolah (guru, siswa, staf, dan masyarakat) dalam proses persekolahan sehingga pada gilirannya meningkatkan akuntabilitas sekolah kepada warganya.
Manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah model manajemen yang memberikan otonomi lebih  ke sekolah-sekolah dan meningkatkan keterlibatan langsung dari komunitas sekolah (kepala sekolah, guru,  mahasiswa, staf, orang tua dan masyarakat) dalam pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan kualitas  sekolah di bawah kebijakan Departemen Pendidikan Nasional (Fadjar 2002). Konsep  MBS telah menarik ahli pendidikan di Indonesia pada akhir 1990-an, dan itu  secara resmi diadopsi sebagai model manajemen sekolah di Indonesia dengan disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Konsep MBS dipilih  didasarkan pada paradigma desentralisasi pendidikan yang diterapkan untuk memecahkan  ketidakefektifan dari paradigma pendidikan sentralistik yang sebelumnya diterapkan di Indonesia.

1.2. Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana model  manajemen berbasis sekolah di Indonesia









BAB II
PEMBAHASAN

A.     Model Manajemen Berbasis Sekolah Di Indonesia
1.             Elemen – Elemen Pokok MBS
1)  Makna Manajemen Berbasis sekolah
Manajemen berbasis sekolah, sebagai model kebijakan dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia mengandung beberapa pokok pikiran yang dapat dicermati.
Pertama, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sebagai pendekatan dalam manajemen pendidikan merupakan salah satu bentuk desentralisasi pendidikan pada level sekolah yang intinya adalah memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan mengenai pengelolaan pendidikan di sekolah yang bersangkutan. Dalam Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, sebutanya adalah “Manajemen Berbasisi Sekolah/Madrasah”.
Kedua, penerima kewenangan untuk mengambil keputusan di dalam pengelolaan sekolah bukan Kepala Sekolah seorang diri ( sebagai otoritas/penguasa satuan pendidikan), melainkan secara kolektif, yaitu Kepala Sekolah bersama para guru dan dibantu oleh Komite Sekolah. Di negara lain,  bahkan dalam hal tertentu melibatkan wakil siswa, terutama pada jenjang pendidikan menengah. Penerimaan kewenangan secara kolektif ini tidak berarti menghilangkan/mengurangi fungsi Kepala Sekolah sebagai pemimpin sekolah yang sehari-harinya berhak untuk mengambil keputusan di dalam pengelolaan sekolah. Di dalam proses pengambilan keputusan ( terutama yang menyangkut masalah strategis atau yang pelaksanaan dan hasilnya menyangkut kepentingan berbagai pihak ) harus melibatkan pihak-pihak terkait tersebut ( guru dan komite sekolah ). Pengambilan keputusan dan kepemimpinan sekolah itu bersifat partisipatif dan demokratis.
Ketiga,  pemberian kewenangan kepada sekolah dalam kerangka MBS, harus disertai alokasi sumber daya pendidikan ( terutama alokasi dana) sesuai kewenangan yang diberikan dan dikelola oleh sekolah sesuai perencanaan masing-masing sekolah.
Mengenai masalah ini perhatikan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1) , (2), dan (3), UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Keempat, ada parameter (batasan-batasan) dalam pelaksanaan MBS oleh satuan pendidikan ( Kepala Sekolah, guru dibantu komite sekolah ). Parameter tersebut diantaranya adalah sistem pemerintahan (birokrasi) yang  berlaku dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Sisdiknas dan aturan-aturan pelaksanaannya, serta tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan MBS yeng tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional.
Kelima, ada akuntabilitas kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan (1) mutu pendidikan, (2) keadilan bagi semua anak didik, (3) efektifitas dan efisiensi pengelolaan satuan pendidikan. Elemen-elemen MBS tersebut merupakan elemen pokok yang masih dapat ditambah untuk memperjelas dalam pelaksanaan. Namun demikian, pengurangan dari elemen tersebut akan mengurangi esensi MBS.
Sungguhpun elemen-elemen MBS tampaknya sudah jelas dan gamblang, namun masih ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, yaitu pengelolaan bidang apa saja dan seberapa luas lingkupnya yang diberikan kepada sekolah ?
Dari hasil kajian Umaedi ( 2004 ) di negara-negara lain, terdapat variasi/perbedaan tentang besar kecilnya kewenangan yang dilimpahkan kepada sekolah. Ada model yang memberikan kewenangan kepada komite sekolah untuk memberhentikan dan mengangkat kepala sekolah dan guru, ada yang tidak demikian. Ada model yang menyertakan wakil siswa untuk duduk dalam komite sekolah dan ada yang tidak sejauh itu. Ada yang memfokuskan pada kewenangan pada pengelolaan anggaran (budget), ada yang mensyaratkan kurikulum nasional untuk beberapa mata pelajaran inti, ada yang tidak. Ada yang mensyaratkan ujian nasional, ada pula yang tidak mensyaratkan ujian nasional.
Wohlsetter dan Mohrman ( 1994 dan 1997 ) mengemukakan ada empat hal penting yang didesentralisasikan ( kewenangan diberikan) kepada sekolah, yaitu (1) kekuasaan (power) untuk mengambil keputusan, (2) pengetahuan dan keterampilan, termasuk untuk mengambil keputusan yang baik dan pengelolaan secara profesional, (3) informasi yang diperlukan oleh sekolah untuk mengambil keputusan. Semula informasi ini harus dikirim ke  pusat untuk pengambilan keputusan di tingkat pusat, sekarang sekolah mengumpulkan informasi terutama untuk dijadikan pertimbangan dalam pengelolaan-pengelolaan sekolah yang bersangkutan, (4) penghargaan atas prestasi, yang harus ditangani oleh masing-masing sekolah.
Di samping empat hal tersebut, mereka menambahkan tiga elemen yang dianggap prasyarat yang bersifat organisasional, yaitu (1) panduan instruksional (pembelajaran), seperti rumusan visi dan misi sekolah, panduan dari distrik yang memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, (2) kepemimpinan yang mengupayakan kekompakan (kohesi) dan fokus pada upaya perbaikan/perubahan, (3) sumber daya yang mendukung pelaksanaan perubahan
a.      Fungsi dan subtansi manajemen berbasis sekolah
Beberapa hal yang tercakup, dalam aspek fungsi :
-          Planning (perencanaan)
-          Organizing (pengorganisasian)
-          Actualing (pelaksanaan)
-          Controling (pelaksanaan)
-          Evaluationg dan leading
Substansi yang dikelola pihak sekolah meliputi :
1)      Bidang Tehnis Edukatif
Bidang teknis edukatif yang sangat penting adalah aspek kurikulum dan implementasinya di sekolah Beberapa ketentuan yang disebutkan dalam Undang – Undang sistem pendidikan  nasional adalah
a)      Standar nasional pendidikan (isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan)
b)      Standar nasional pendidian sebagai pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana prasarana dan pembiayaan
Dari pasal-pasal tentang kurikulum yang dapat dipahami adalah
a)      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah disusun dan ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal isi, proses dan kompetensi lulusan dalam kerangka NKRI
b)      Dalam keranga MBS, kewenangan diberikan kepada satuan pendidikan bersama komite sekolah
c)      Pada level sekolah, guru memiliki kewenanggan untuk mengembangkan proses pembelajaran, sesuai dengan metode yang mereka pilih dan kuasai, serta alat bantu dan sumber belajar yang dianggap efektif.

2)      Bidang Ketenagaan
Pasal 41 ayat (1),(2),(3) UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan  nasional menyiratkan keterbatasan kewenangan sekolah dengan menyatakan sebagai berikut :
a)      Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah
b)      Pengangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidkan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya
c)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan
3)      Bidang Keuangan
Berkaitan dengan pendanaan pendidikan ini, UUD 1945 hasil amandemen ke-4 tahun 2002 pasal 31 ayat (1),(2),(4) menjamin dengan menyatakan sebagai berikut :
a)      Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
b)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
c)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Mempertegas bunyi pasal 31 ayat (4) UUD hasil amandemen, UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat (1) menyatakan sebagai berikut :
a)      Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD
b)      Pasal 49 (3) UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas menyatakan
c)      Dana pendidikan dri pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentu hibah.
4)      Bidang Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana merupakan tugas satuan pendidikan (sekolah) tercantum pasa pasal 45 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas sebagai berikut :
(1)   Setiap satuan pendidikan formal dan informal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan, intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik
Pasal 35 UU No 20 tahun 2003 yang berkaitan dengan sarana dan prasarana pada ayat (1) berbunyi :
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,proses, kompetensi luluan, tenaga kependidkan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
5)      Bidang Kesiswaan
Siswa atau peserta didik merupakan komponen yang sangat penting karena menjadi muara dari seluruh upaya perbaikan komponen-komponen lainnya dalam manajemen pendidikan.


Kepmendiknas RI Nno.051/V/2002 pasal 3 mengatur tentang penerimaan peserta didik harus berasaskan berikut ini :
a)      Objektivitas
b)      Transformasi
c)      Akuntabilitas
d)      Tidak diskriminatif
e)      Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru

6)      Bidang Administrasi Ketatalaksanaan Sekolah
Merupakan bidang yang berkaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan bidang-bidang terkait diatas. Secara teknis dilakukan oleh bagian tata usaha sekolah, namun tidak terlepas dari kewenangan kepada sekolah.
2.             Bangunan Manajemen Berbasis Sekolah
Banyak guru, kepala sekolah, bahkan kalangan dinas pendidikan yang melihat kebijakan pembaruan di bidang pendidikan secara terpotong-potong tidak menyeluruh. Mereka mungkin tidak salah karena mereka memperoleh dari berbagai sumber, kepentingan dan kegiatan yang berbeda. Kesan yang timbul seolah-olah banyak sekalik kebijakan baru yang membuat pusing sekolah. Bagan bangunan MBS dimaksudkan untuk menghilangkan kesan banyak sekali kebijakanb baru yang seolah-olah berdiri sendiri-sendiri.

1)     Bangunan Segi empat MBS dan daerah lingkaran
a)      Bangunan segi empat MBS merefleksikan proses pengelolaan pendidikan.
b)      Proses pembelajaran (PBM) digambarkan dalam bangunana lingkaran dengan garis-garis tebal karena proses ini lebih terfokus, direncanakan dengan sadar, materi dan metode serta sumber major yang spesifik dan dengan tujuan untuk mencapai kompetensi yang spesifik pula, sedangkan roses pendidikan di dalam sebuah sekolah merupakan wadah interasosial yang lebih luas dan beragam kegiatannya.
c)      Sumber Daya Pendidikan (SDP) merupakan sisi penopang penting untuk keberhasilan proses pembelajaran maupun prosees pendidikan pada umumnya pada suatu sekolah
d)      Kurikulum berbasis kompetensi menuntut inisiatif dan kreativitas guru, bahkan para guru baik secara sendiri atau kelompok dapat merumuskan silabus dan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik.

2)     Atap Segitiga
Dalam bangunan MBS, terdapat atap segitiga akuntabilitas yang merujuk kepada standar nasional, akreditasi sekolah dan evaluasi independen oleh lembaga mandiri.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah juga berfungsi sebagai standar nasional karena ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Evaluasi merupakan bentuk akuntabilitas yang diberikan kepada satuan-satuan pendidikan, termasuk program-programnya.
Menurut pasal 61 UU Nomor 20 tahun 2003, sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi pada umumnya sangat populer untuk sekolah kejuruan dan kursus-kursus serta pelatihan keterampilan tertentu yang bersifa vokasional.
Berdasarkan pasal 61 UU Nomor 20 tahun 2003, p[ara pengambil kebijakan masih mempunyai ruang untuk mengatur pelaksanaannya.


3)     Lantai Prasyarat (SPM), Fondasi (Kebijakan Pemerintah
         Kabupaten/Kota) dan Lahan (Aspirasi Masyarakat)
Pelaksanaan MBS yang berwawasan mutu (MBS) akan sulit diwujudkan bahkan dalam kondisi tertentu tidak dapat dilaksanakan, kalau pemenuhan standar  pelayanan minimal sekolah (P-SPM-S) tidak dilaksanakan untuk mendukung sumber daya pendidikan (SDM) yang memadai. Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, Dewan Pendidikan berperan menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut, dengan fungsinya sebagai pendukung (turut mencari solusi dan pemecahan masalah), penasehat (pemberi saran), pengawas (ikut mengontrol) dan mediator (penghubung berbagai pihak untuk membantu pendidikan). Dalam praktik saling hubungan antarelemen tersebut sungguhpun merupakan parameter, tetapi pelaksanaannya elastis/fleksibel dan dinamis dan sangat ditentukan oleh loyalitas serta kesungguhan berbagai pihak terkait terhadap pelaksanaan sistem yang berlaku
3.             Peran Masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
Dalam proses pendidikan ada tiga lingkungan penting yang sangat berpengaruh yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat yang mempunyai sasaran yang sama yaitu anak.
Pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah tidak terlepas dari upaya mensinergikan dukungan dan peran serta masyarakat baik yang terdiri dari perorangan, kelompok, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan lainnya serta orang tua peserta didik untuk bersama-sama sekolah mengusahakan tercapainya peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan secara demokratis dan accountable dalam rangka tujuan pendidikan nasional.


a.    Peran Serta Masyarakat Menurut UU No. 2 Tahun 1989 Tentang
  Sisdiknas
Pada Bab XIII undang-undang No. 2 tahun 1989 pasal 47, ayat (1), (2), dan (3) tentang peran serta masyarakat disebutkan sebagai berikut :
(1)    Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
(2)    Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan
(3)    Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dari pasal 47 ayat 1, 2 dan penjelasan pasal ini jelas, peran serta masyarakat dalam pendidikan pemaknaannya dibatasi hanya dalam hal penyelenggaraan pendidikan di luar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Artinya, peran serta tersebut terbatas dalam bentuk penyelenggaraan sekolah swasta.
Satu-satunya wadah yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau pertimbangan adalah Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), yang peranannya dinyatakan dalam Bab XIV pasal 48 ayat 1, 2 sbb :
(1)    Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dapemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
(2)    Pembentukan Badan Pertimbangan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.
Dari hal itu, dapat diketahui bahwa peran serta masyarakat lebih difokuskan pada pendirian (penyelenggaraan) sekolah swasta.
Konsep bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah dimaknai secara sempit karena hanya dikaitkan dengan biaya pendidikan. Rumusan tersebut terdapat pada penjelasan pasal 25 ayat 1 butir 1/
Sementara pasal 25 pada UU No. 2 tahun 1989 ayat 1 butir 1 bunyinya sbb :
(1)  Setiap peserta didik berkewajiban untuk
1.  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kwajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekali lagi, tampak bahwa pengertian tanggungjawab bersama telah dikerdilkan artinya, hanya sebatas sumbangan biaya pendidikan bagi siswa sekolah negeri, yang bukan pada jenjang wajib belajar.

b.              Peran Serta Masyarakat menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003

Untuk memperjelas jaminan hukum terhadap berbagai peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional, memperhatikan pasal-pasal dalam UU No 20 tahun 2003 berikut ini :
a.    Berkaitan dengan kelompok masyarakat dalam pendidikan, bagian kesatu, umum
b.    Berkaitan dengan hak masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan bagian kedua dari Bab XV, pendidikan berbasis masyarakat, pasal 55 ayat 1 sampai 4
c.     Berkaitan dengan wadah mekanisme untuk mensinergikan peran serta masyarakat secara keseluruhan







c.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Depdiknas melalui Kepmendiknas No. 044/U/2002 telah mencanangkan pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di seluruh Indonesia.

d.    Beberapa Catatan Tentang Pelaksanaan Peran Dewan Pendidikan
  Dan Komite Sekolah

Beberapa catatan untuk mendukung peran lembaga-lembaga mandiri tersebut, sebagai berikut :
a).    Batasan peran Dewan pendidikan dan Komite Sekolah
Pelaksanaan kebijakan menjadi tanggungjwab birokrasi pendidikan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pasangan kerja Dewan Pendidikan sesuai lingkupnya. Sedangkan pelaksnaan kebijakan sekolah ada di tangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Keterlibatan anggota maupun pengurus baik Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah dalam melaksanakan tugasnya adalah atas nama lembaga bukan pribadi. Apa yang mereka lakukan harus dipertanggungjawabkab kepada lembaga dan kalau terdapat penyimpanan tentu akan dituntut sesuau aturan perundangan yang berlaku :
1)      Hak orang tua siswa
Masalah yang menyangkut kepentingan orang tua secara bersama/umum dapat disalurkan melalui Komite Sekolah
2)      Acuan atau Panduan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite sekolah yang dikeluarkan mendiknas dengan keputusan No 044/U/2002 sudah cukup memadai, paling tidak untuk kondisi masyarakat dan sekolah yang sedang dalam perailah ke arah kemandirian.
3)      Status kelembagaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan keanggotaannya.
Dewan pendidikan dan Komite sekolah sebagai lembaga mandiri , keanggotaannya bersifat terbuka dan suka rela
4)      Sosialisasi Dewan pendidikan dan Komite Sekolah secara terpadu dengan komponen pembaruan lainnya.
5)      Pembentukan komite sekolah agar dilakukan sebagai ”gayung bersambut” dengan penerapan MBS sesuai pesan pasal 51 UU No. 20 tahun 2003














BAB III
PENUTUP
            Manajemen berbasis sekolah sebenarnya merupakan pengelolaan pendidikan yang berpusat di sekilah dan kepala sekolah sebagai manager-nya. Oleh karena itu, segala komponen yang ada di sekolah, seperti kurikulum, sarana dan prasarana, keuanga, ketenagaan, kesiswaan dan ketatalaksanaan sekolah menjadi substansi yang dikelola oleh kepala sekolah. Pengelolaan substansi tersebut dilakukan dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen, seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan kepemimpinan. Oleh karena itu, kepala sekolah harus benar-benar mampu menunjukan kemampuan managerial-nya dalam mengelola sekolah.
            Dalam menjalankan fungsi-fungsi manajemen tersebut, kepala sekolah dipandu diantaranya oleh undang-undang no 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dan peraturan lainnya yang lebih operasional.
            Bangunan MBS bukan merupakan kumpulan dari beberapa unsure pendidikan, akan tetapi merupakan kumpulan dari elemen-elemen manajemen pendidikan yang saling mempengaruhi dan melengkapi. Peningkatan kualitas pendidikan tidak mungkin hanya dicapai oleh sekolah sendiri dalam lingkaran proses belajar mengajar tanpa melibatkan elemen-elemen lain yang melingkupinya.oleh karena itu, tugas manager pendidikan dalam model manajemen berbasis sekolah adalah memberdayakan segala elemen tersebut untuk mencapai tujuan sekolah.
            Manajemen berbasis sekolah merupakan model kebijakan pengelolaan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih berpartisipasi dan menyelenggarakan pendidikan di sekolah.model manajemen ini mengakomodasi keyakinan bangsa Indonesia bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah ( dalam hal ini pemerintah ) dan masyarakat. Oleh karena itu, model manajemen berbasis sekolah meskipun belum dapat diimplementasikan sepenuhnya, merupakan kebijakan yang pas dengan kondisi Indonesia.
            Agar penyelenggaraan pendidikan menjadi lebih optimal dan terarah, baik undang-undang sistem pendidikan nasional maupun kepmendiknas tantang dewan pendidikan dan komite sekolah mengatur peran serta masyarakat. Peran serta ini lebih terdesentralisasi ke lapisan masyarakat yang paling dekat dengan sekolah. Sebagai wadah dan bentuk peran serta masyarakat
Dalam pendidikan, pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah bukanlah suatu kebijakan yang ekslusif atau terpisah. Hal ini merupakan bagian dari serangkaian kebijakan pendidikan yang disemangati oleh desentralisasi, demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan sistem pendidikan nasional.


DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas, 2001.  Konsep dan Pelaksanaan dalam Manajemen Peningkatan  Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Dikmenum. 
Depdiknas, 2001. Panduan Monitoring dan Evaluasi dalam Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Dikmenum. 
Hasibuan, Malayu. 2003. Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah. Jakarta: Bumi Aksara. 
Mansoer, Hamdan. 1989. Pengantar Manajemen. Jakarta: P2LPTK. 
Mulyasa, E. 2002. Manajemen Berbasis Sekolah Konsep, Strategi dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Suprihatin dkk, 2004. Manajemen Sekolah. Semarang: UPT UNNES Press.
Nurkolis, 2003.  Manajemen Berbasis sekolah Teori, Model dan Aplikasi. Jakarta: Grasindo.
Umaedi,dkk.2011.Manajemen Berbasis Sekolah Jakarta: Universitas Terbuka









 

M A K A L A H
Tentang
Model Manajemen Berbasis Sekolah

Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Menyelesaikan Tugas Mata Kuliah
Manajemen Berbasis Sekolah


UT W.jpg
 









Oleh :
Kelompk 2 :
1.      Saebi
2.      Naiyah
3.      Rini Suhartini
4.      Dedah Rupaedah
5.      Ade mulyati


PROGRAM S1 PGSD
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TERBUKA (UT)
UPBJJ SERANG
2012



 

KATA PENGANTAR


Bismillahirahmanirrahim….Dengan mengucapkan puji serta syukur yang tidak terhingga kehadirat Illahi Robi, solawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW atas nikmat dan kesehatan yang diberikan Allah SWT, maka makalah ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Makalah ini salah satu tugas individu mata kuliah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) Yang menjadi bahasan dalam makalah ini yaitu tentang Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS ). Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini dapat diselesaikan atas dukungan dan bantuan dari berbagai pihak.
Penyusunan  makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penjelasannya bahkan masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu mohon kepada Bapak Tutor atau sahabat-sahabat dan siapa saja yang dapat memberikan arahan, bimbingan dan kritikan yang bersifat membangun untuk menuju kearah yang lebih baik
Semoga segala amal baik yang telah diberikan mendapat balasan yang setimpal dari Allah. SWT. Amin...........!




Serang,   Oktober  2012
Penulis


i
 
 

0 Response to "Makalah Manajemen Berbasis Sekolah ( MBS )"

Post a Comment

Baca Juga

Buku Tamu


Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini